Ratusan wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Timur mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Natura dan/atau Kenikmatan secara daring yang dipandu dari Aula KPP Madya Dua Jakarta Timur (Senin, 24/7).

Kegiatan edukasi yang dilakukan oleh Tim Fungsional Penyuluh KPP Madya Dua Jakarta Timur ini diadakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Edukasi perpajakan dilakukan selama dua hari, yaitu tanggal 24 dan 28 Juli 2023. Hal ini dilakukan untuk mengintensifkan pemahaman terkait aturan terbaru tentang natura dan/atau kenikmatan kepada wajib pajak.

Sosialisasi dilakukan dalam rangka mengedukasi wajib pajak terkait penerapan PMK Nomor 66 Tahun 2023, yang baru saja ditetapkan tanggal 27 Juni 2023 dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2023. Aturan baru ini diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mana aturan terkait perlakuan pengenaan pajak terhadap natura dan/atau kenikmatan dilakukan penyesuaian.

Tim penyuluh memberikan penjelasan terkait peraturan tersebut yaitu perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, dan lain sebagainya.

Dengan adanya sosialisasi PMK Nomor 66 Tahun 2023 ini, KPP Madya Dua Jakarta Timur mengharapkan wajib pajak yang hadir bisa lebih paham lagi terkait dengan penerapan peraturan tersebut.

 

Pewarta: Dwi Aprilyanto
Kontributor Foto: Tim Fungsional Penyuluh Pajak
Editor: Syarifah S. R.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.