Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat kembali menggelar acara sosialisasi membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di KPP Madya Dua Jakarta Barat (Kamis, 11/08). Sosialisasi dengan tema yang sama sebelumnya pernah digelar oleh KPP Madya Dua Jakarta Barat pada akhir Juli lalu.

Kegiatan sosialisasi ini dibawakan oleh tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat, Widiyasari sebagai moderator dan Rickza Alfafa Sara sebagai pemateri. Dalam sosialisasi ini, Rickza menjelaskan aturan-aturan terkait PPN atas Penyerahan JKP Tertentu yang diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022.

Widiyasari kemudian membuka sesi tanya jawab kepada wajib pajak yang ingin bertanya, baik dari ruang lingkup  maupun aplikasi. Setelah itu, sebagai penutup Widiyasari juga menambahkan bahwa KPP Madya Dua Jakarta Barat siap membantu wajib pajak yang memerlukan informasi terkait kebijakan PPN ini dan hal lain terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Wajib pajak dapat datang langsung ke Madya Dua Jakarta Barat atau menghubungi saluran informasi yang telah tersedia. Saluran informasi dapat dilihat pada akun sosial media KPP Madya Dua Jakarta Barat,” jelas Widiyasari.

Tidak hanya itu, khusus Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Jakarta Barat juga dapat mengajukan permintaan terkait tema sosialisasi yan ingin diadakan berikutnya melalui tautan https://bit.ly/087PeminatanSosialisasi

Pajak Kuat Indonesia Maju

 

Pewarta: Sastra Himawan Pagan
Kontributor Foto: Sastra Himawan Pagan
Editor: Arif Miftahur Rozaq