
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat menggelar sosialisasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting tentang perlakuan pajak atas penggantian atau imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan di KPP Madya Dua Jakarta Barat (Kamis, 20/7). Sosialisasi ini merupakan kali kedua digelar setelah minggu lalu dilaksanakan juga dengan tema yang sama.
Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat Widiyasari dan Rickza Alfafa Sara. Tujuan dari digelarnya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait penerapan perlakuan pajak atas imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan kepada seluruh wajib pajak.
Materi pertama disampaikan Rickza tentang perlakuan pajak atas imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan. Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam sesi diskusi ini, Widi dan Rickza menjawab pertanyaan dari wajib pajak.
Widi menyampaikan bahwa perlakuan pajak atas imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. “Pemberian sosialisasi kepada para wajib pajak sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para wajib pajak terkait peraturan perpajakan,” tutup Widi.
Pewarta: Sastra Himawan Pagan |
Kontributor Foto: Widiyasari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat