
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan secara live melalui Instagram resmi KPP Madya Dua Jakarta Barat @pajakmadyaduajakbar bertempat di Ruang Siniar KPP Madya Dua Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat (Jumat, 11/8).
Siaran langsung edukasi perpajakan yang bertajuk “Antara E-PBK dan PBK Manual” ini berlangsung dari pukul 14.30 hingga 15.20 WIB. Narasumber pada live Instagram kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat, Widiyasari.
Pada live Instagram tersebut, Widi menjelaskan kembali aturan terkait pemindahbukuan, mulai dari perbedaan antara e-PBK dengan PBK manual hingga tata cara permohonan pemindahbukuan. “Pemindahbukuan adalah proses pemindahbukuan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai”, ujar Widi. Setelah materi disampaikan, live Instagram dilanjutkan dengan sesi tanya jawab melalui kolom komentar. Setelah live Instagram selesai, wajib pajak yang tidak menyaksikan siaran langsung terkait e-PBK dapat menonton rekaman live Instagram tersebut melalui unggahan pada akun Instagram @pajakmadyaduajakbar.
Sosialisasi e-PBK melalui fitur media sosial seperti live Instagram ini merupakan bentuk upaya KPP Madya Dua Jakarta Barat dalam menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan mengakselerasi penyampaian informasi terbaru kepada wajib pajak. Hal tersebut bermuara pada peningkatan kepatuhan pelaporan dan pembayaran para wajib pajak.
Pewarta: Sastra Himawan Pagan |
Kontributor Foto: Vemy Ilmawati Akbarianisa |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 kali dilihat