
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat kembali menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) secara live melalui Instagram resmi KPP Madya Dua Jakarta Barat @pajakmadyaduajakbar di Ruang Siniar KPP Madya Dua Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat (Jumat, 25/8).
Instagram live yang berlangsung mulai pukul 14.30 WIB tersebut dibawakan oleh penyuluh KPP Madya Dua Jakarta Barat Didi Utomo. Didi menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan yang menjadi acuan terkait SKB Pajak Penghasilan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-1/PJ/2011 sebagaimana telah diubah dengan Perdirjen Nomor PER-21/PJ/2014. Selain itu, Didi juga menjelaskan terakit persyaratan, batas waktu, dan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh wajib pajak seputar pengajuan permohonan SKB. “Wajib Pajak dapat mengajukan kembali apabila permohonan SKB ditolak dengan catatan wajib pajak sudah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan,” jelas Didi.
Didi menyampaikan bahwa wajib pajak yang belum dapat menyaksikan siaran langsung ini dapat menonton rekaman kegiatan tersebut melalui unggahan pada Instagram resmi KPP Madya Dua Jakarta Barat @pajakmadyaduajakbar. Setelah itu, kegiatan ditutup oleh Didi.
Didi mengungkapkan bahwa sosialisasi melalui Instagram live ini merupakan bentuk upaya KPP Madya Dua Jakarta Barat dalam menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan mengakselerasi penyampaian informasi terbaru kepada wajib pajak. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan dan pembayaran para wajib pajak.
Pewarta: Sastra Himawan Pagan |
Kontributor Foto: Widiyasari |
Editor: Bonita |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat