Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat menyelenggarakan sosialisasi perpajakan terkait berlakunya Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada seluruh Wajib Pajak terdaftarnya secara daring melalui aplikasi Zoom di Jakarta (Kamis, 25/11).
Sosialisasi ini dilangsungkan sebanyak dua kali, yaitu pada 25 November 2021 dan 2 Desember 2021. Sosialisasi dilaksanakan oleh KPP Madya Dua Jakarta Barat dengan materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat.
Sosialisasi yang dimulai pada pukul 10.00 WIB diawali dengan sambutan Kepala KPP Madya Dua Jakarta Barat Samingun. “UU HPP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian reformasi yang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan. Implementasi berbagai ketentuan diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelas Samingun dalam sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan pengisian materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak. Tim penyuluh memberikan penjelasan terkait peraturan yang terdapat dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan seperti Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan juga cukai.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab. Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini dapat menambah pengetahuan Wajib Pajak terhadap UU HPP serta dapat menumbuhkan kesadaran akan pajak untuk pembangunan bangsa dan Negara.
- 28 kali dilihat