Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Maranatha (YPTKM) mengikuti kegiatan edukasi  perpajakan yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung di Aula KPP, Jalan Ibrahim Adjie nomor 372, kota Bandung, (Rabu, 21/7).

Kegiatan  penyuluhan yang mengangkat topik  Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini diikuti empat perwakilan YPTKM yang hadir langsung, sedangkan  anggota lainnya hadir melalui Zoom Meeting untuk menghindari kerumunan.

Acara dibuka oleh sambutan dari Kepala KPP Madya Dua Bandung Fery Corly. “Ada dua hal yang harus kita junjung dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, yakni integritas dan komunikasi. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah pemahaman pengurus YPTKM tentang hak dan kewajiban PKP,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum Pengurus YPTKM  Arif Suryanto mengapresiasi atas kegiatan penyuluhan pajak ini. “Kami ucapkan terimakasih atas kegiatan penyuluhan ini. Acara ini diharapkan menjadi media untuk bisa bekerjasama dan menimalisir kesalahan agar kami dapat menjadi wajib pajak yang taat dan patuh,” tutur Arif.

Fungsional Penyuluh Pajak Susanto sebagai narasumber menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan ketika wajib pajak telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak. Acara diakhiri dengan praktik langsung  penggunaan aplikasi perpajakan terkait kewajiban sebagai pengusaha kena pajak oleh Fungsional Penyuluh Pajak kepada Wajib Pajak.