Sehubungan adanya permintaan sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari beberapa pemberi kerja, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan Kepala Seksi Pelayanan dan sejumlah fungsional penyuluh pajak untuk memberikan sosialisasi. Salah satu Wajib Pajak (WP) yang mendapatkan sosialisasi adalah pengusaha hotel. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lokasi usaha WP dengan alamat Jalan Nusa Dua, Badung, Bali (Kamis, 22/2).

Kepala Seksi Pelayanan Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini memaparkan kegiatan sosialiasi PPh Pasal 21 berkaitan dengan penerapan tarif efektif rata-rata yang dihitung setiap bulan. Nugrahaningtyas Nevi menambahkan penjelasan bahwa penerapan mekanisme PPh Pasal 21 ini berlaku mulai awal tahun 2024.

Dalam sosialisasi yang berlangsung, mayoritas karyawan dan pengurus hotel hadir untuk menyimak materi yang disampaikan oleh para fungsional penyuluh pajak. Beberapa contoh penghitungan PPh Pasal 21 disampaikan untuk menjelaskan penerapan tarif efektif rata-rata. Diskusi berlangsung dengan lontaran beberapa pertanyaan dari peserta dan jawaban dari narasumber.

Melalui kegiatan tersebut, Nugrahaningtyas Nevi mengharapkan setiap pengusaha dapat memahami bahwa tidak ada tarif pajak baru terkait PPh Pasal 21. Nugrahaningtyas Nevi menegaskan bahwa penerapan ketentuan tersebut bertujuan agar pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan menjadi lebih efektif dan efisien.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.