Fungsional penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar memberikan penjelasan kepada jajaran pengurus salah satu hotel bintang lima tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168 Tahun 2023) bertempat di Jalan Raya Dalem, Gianyar, Bali (Selasa, 6/2).
Salah satu fungsional penyuluh pajak Ni Putu Ariasih menjelaskan bahwa dengan berlakunya PMK 168 Tahun 2023 maka beberapa wajib pajak yang merupakan pemberi kerja menyampaikan permintaan untuk sosialisasi terkait mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ni Putu Ariasih menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan secara lebih rinci dengan disertai contoh penghitungan PPh Pasal 21.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dihadapan jajaran pengurus hotel yang berkaitan dengan kewenangan pengambilan keputusan dalam proses bisnis hotel dimaksud. Dalam diskusi yang berlangsung, dilakukan tanya jawa seputar formula yang digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 dan pelaporan setiap masanya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Ni Putu Ariasih mengharapkan wajib pajak sebagai pemberi kerja dapat lebih memahami mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 terbaru. Ni Putu Ariasih juga menegaskan bahwa mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 tersebut lebih memudahkan dan menyederhanakan perhitungan setiap masa pajak.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: Ni Putu Ariasih |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat