Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam kembali mengadakan siaran langsung Instagram tentang PMK-173/PMK.03/2021 mengenai Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Part II di Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 8/6).
Siaran langsung Instagram dibawakan oleh fungsional penyuluh KPP Madya Batam Juliana sebagai moderator serta Agung dan Victoria sebagai narasumber dari KPP Madya Batam. Kegiatan ini berlangsung selama 30 menit. Pada siaran langsung Instagram kali ini, materi sosialisasi lebih difokuskan terhadap jenis-jenis pengenaan PPN di KPBPB.
KPP Madya Batam, berharap wajib pajak yang menyaksikan siaran langsung Instagram ini dapat memahami dan menerapkan prosedur serta proses bisnis pengenaan PPN di KPBPB dengan baik dan benar.
- 51 kali dilihat