Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung melaksanakan edukasi perpajakan tentang 3 aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika nomor 114, Kota Bandung (Kamis, 9/6).

Ketiga aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-64/PMK.03/2022, Nomor PMK-66/PMK.03/2022, dan Nomor PMK-70/PMK.03/2022  Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap aturan baru sebagai turunan dari Undang-Undang HPP.

Penyuluh Pajak Leo Fatra Nugraha hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang merupakan aturan turunan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Leo menjelaskan materi terkait PMK-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, PMK-66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dan terakhir PMK-70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Sebanyak 367 wajib pajak mengikuti kegiatan ini secara daring melalui Zoom Meeting dan live streaming Youtube.