KPP Madya Bandung menyelenggarakan Kelas Pajak Daring melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting di Bandung (Rabu, 22/4). Kelas pajak diadakan dalam rangka sosialisasi terkait peraturan perpajakan terbaru, Peraturan Meteri Keuangan (PMK) No. 23/MK.03/2020 tentang Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Meskipun kelas diadakan secara daring tanpa tatap muka langsung, kelas tetap dipandu oleh moderator agar tetap berlangsung tertib. Kelas dibuka dengan pemaparan materi oleh Tim Penyuluh mengenai peraturan PMK No. 23/MK.03/2020 dan dilanjutkan dengan pemaparan Insentif PPN dengan fasilitas pengembalian pendahulan. Tim Penyuluh juga menjelaskan pada peserta terkait langkah-langkah dan tata cara untuk mendapatkan fasilitas pajak yang dapat dilakukan secara daring melalui laman DJP Online.

Pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak wabah Corona, merupakan dukungan DJP dalam penanganan wabah Corona, dan pemulihan dunia usaha.

Kegiatan ini dihadiri oleh 36 perwakilan wajib pajak dengan penuh antusias, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan pada sesi tanya jawab.

Dengan adanya kelas pajak daring ini, KPP Madya Bandung berharap wajib pajak yang terdampak wabah Virus Corona dapat mendapatkan hak perpajakannya dengan memahami ketentuan dan tata cara memperoleh fasilitas pajak tersebut. (CTU)