“Sekarang untuk perhitungan pajak, di pajak.go.id telah disediakan fitur Kalkulator Pajak,” ujar Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung Sofri Abdul Rochim dalam kegiatan kelas pajak yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube KPP Madya Bandung di Bandung (Rabu, 24/7).
Dalam kegiatan kelas pajak yang membahas Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 itu, Sofri menjelaskan fitur terbaru Kalkulator Pajak yang dapat digunakan untuk membantu wajib pajak dalam melakukan simulasi perhitungan berbagai macam pajak, termasuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER.
“Misalnya, Bapak Ibu (selaku pemberi kerja) ingin menanggung PPh Pasal 21 pegawai secara gross up, nah berapa sih perusahaan harus melakukan gross up untuk pegawai dengan penghasilan bruto 15 juta? Ini bisa Bapak Ibu cek menggunakan fitur Kalkutar Pajak,” jelas Sofri.
Selain PPh Pasal 21, Kalkulator Pajak dapat digunakan untuk menghitung PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 15, PPh Badan, serta PPN dan PPnBM. Sofri berharap fitur ini dapat membantu wajib pajak dalam menghitungan PPh terutang baik selaku pemberi kerja maupun sebagai penerima penghasilan.
Pewarta: Cintia Tri Utami |
Kontributor Foto: Cintia Tri Utami |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 kali dilihat