KPP Madya Bandung mengadakan kelas pajak daring dengan topik PER-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019 melalui aplikasi video conference Zoom Cloud Meeting (Rabu, 29/4). Acara selama satu jam ini diikuti oleh sepuluh wajib pajak. 

Bertindak selaku moderator, pelaksana Seksi Pelayanan Tiffany Grant membuka kegiatan pada pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Pelayanan Rudy Rudiawan. Rudy menyampaikan secara garis besar ketentuan terkait bbSPT Tahunan PPh seperti penandatanganan, batas waktu penyampaian, tata cara penyampaian, penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, serta penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Selain penyampaian materi dari tim penyuluh KPP Madya Bandung, pada kegiatan ini wajib pajak juga berkesempatan untuk menyampaikan pertanyaaan yang langsung dijawab oleh beberapa Account Representative yang turut bergabung. Sebagian besar wajib pajak melontarkan pertanyaan mengenai teknis penerapan dan penyampaian pemberitahuan PER-06/PJ/2020.

Meskipun sedang berada di tengah pandemi Covid-19, sosialisasi tetap dilaksanakan untuk meningkatkan edukasi dan pemahaman wajib pajak akan aturan-aturan baru yang diterbitkan seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini. (AEJ)