KPP Madya Bandung mengadakan sosialisasi implementasi e-Faktur 3.0 dan e-Objection secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Bandung (Selasa, 29/9). Sebanyak 70 Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengikuti kegiatan yang merupakan sesi kedua dari sosialisasi dengan topik yang sama pada pekan sebelumnya.

Kegiatan dimulai dengan pemaparan salah satu aplikasi terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu e-Objection. Aplikasi yang berfungsi sebagai sarana penyampaian permohonan keberatan secara daring ini dapat diakses melalui laman situs web pajak.go.id. Penyampaian materi dan teknis penggunaan aplikasi disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Rudy Rudiawan dan pelaksana Seksi Pelayanan Rimananda Andriani.

Sosialisasi berikutnya disampaikan oleh Account Representative Endang Hendayani, Aris Wibowo, dan Eky Raka Pratama mengenai implementasi e-Faktur 3.0. Hal ini bertujuan untuk menjelaskan secara rinci fitur pada e-Faktur yang terdapat beberapa pembaharuan, di antaranya prepopulated pajak masukan (PM) dan prepopulated SPT Masa PPN. Mulai 1 Oktober 2020. Fitur yang terdapat pada laman web-efaktur.pajak.go.id ini akan diimplementasikan secara nasional bagi seluruh PKP.

Antusiasme wajib pajak terlihat dari beragam pertanyaan yang disampaikan melalui chat room pada aplikasi Zoom Meeting. Pada sesi tanya jawab, tidak kurang dari 40 pertanyaan wajib pajak ditanggapi oleh tim penyuluh yang hadir. (AEJ)