Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan secara daring dengan tema Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean di Ruang Studio KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Rabu, 15/3).

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 12 Desember 2022. Secara garis besar, peraturan ini menjelaskan mengenai ruang lingkup impor Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Bagi BKP dan/atau JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka atas Pajak Masukan (PM) tersebut tidak dapat dikreditkan. Sedangkan, bagi BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dapat dikreditkan selama memenuhi ketentuan pengkreditan PM dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab oleh peserta dan penyuluh pajak. Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai PPN dibebaskan dan PPN atau PPnBM Tidak Dipungut sesuai dengan PP 49 Tahun 2022.

Pewarta: Rini Pinokta Gayatri
Kontributor Foto: Rini Pinokta Gayatri
Editor:Raden Rara Endah Padminingrum