Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik bersama tokoh Masyarakat, akademisi, dan perwakilan wajib pajak di Ruang Rapat lantai 2 KPP Madya Bandar Lampung, Jl. Pangeran Emir M. Noer No.5A, Sumur Putri, Kota Bandar Lampung (Jumat, 30/8).
Forum Konsultasi Publik diselenggarakan dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan KPP Madya Bandar Lampung. Kegiatan ini merupakan upaya dari KPP Madya Bandar Lampung untuk melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam merumuskan atau memperbaiki standar pelayanan yang akan digunakan dalam memberikan layanan kepada publik.
Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan.
Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan KPP Madya Bandar Lampung ini melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam masyarakat. Para pelaku usaha, tokoh masyarakat, akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diundang untuk memberikan kontribusi dalam proses penyusunan standar pelayanan yang lebih baik.
Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Bambang Saktiawan mewakili Kepala KPP Madya Bandar Lampung membuka acara Forum Konsultasi Publik. “Melalui keterlibatan berbagai pihak, KPP Madya Bandar Lampung berharap dapat merumuskan standar pelayanan yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga inklusif dan responsif terhadap kebutuhan semua lapisan masyarakat. Keterlibatan para pelaku usaha, tokoh masyarakat, akademisi, dan LSM akan memberikan perspektif yang beragam, yang pada akhirnya akan membantu dalam menciptakan layanan yang lebih adil dan berkualitas,” ungkap Bambang.
Terdapat 73 Standar Pelayanan KPP Madya Bandar Lampung yang telah ditetapkan. Dari 73 standar pelayanan yang ada, 5 standar pelayanan yang dijelaskan oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung Candra Tri Ananto, yaitu: Penghapusan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak (PKP), Permohonan Pelaporan Usaha, Pengukuhan PKP, Surat Keterangan Fiskal, dan Pemindahbukuan.
Hal ini menunjukkan komitmen KPP Madya Bandar Lampung terhadap transparansi dan akuntabilitas, di mana masyarakat dapat melihat bahwa proses penyusunan standar pelayanan dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Candra berharap melalui kegiatan ini dapat memperkuat kepercayaan publik melalui dialog dan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan. Selain itu, dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPP Madya Bandar Lampung agar layanan yang diberikan semakin berkualitas, efektif, dan efisien.
Pewarta:candra tri ananto |
Kontributor Foto: rida wayuni |
Editor: Theresia Helena P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat