Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyediakan fasilitas untuk wajib pajak berupa layanan konsultasi daring melalui Aplikasi WhatsApp yang terhubung langsung oleh Penyuluh Pajak di KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Jumat, 17/3).

Layanan ini dimanfaatkan oleh sebagian besar wajib pajak yang ingin konsultasi secara daring mengenai peraturan perpajakan, pelaporan dan pembayaran, aplikasi e-Faktur, setifikat elektronik, perkembangan permohonan pemindahbukuan, Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak, dan lain-lain. Layanan WhatsApp milik KPP Madya Bandar Lampung sebenarnya telah ada sejak Saat Mulai Operasi (SMO) yaitu tanggal 24 Mei 2021 dan masih aktif sampai sekarang. Wajib pajak dapat konsultasi melalui WhatsApp sesuai dengan jam pelayanan KPP Madya Bandar Lampung yakni pukul 08.00-16.00 WIB. Wajib pajak tidak diperkenankan untuk menghubungi melalui telepon karena pelayanan daring hanya dari chat WhatsApp saja, jika wajib pajak ingin menelpon bisa menghubungi telepon kantor pada nomor (0721) 474112

Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung berharap melalui adanya layanan whatsapp, dapat memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melakukan konsultasi secara daring. Dengan demikian, wajib pajak akan terbantu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa harus datang ke kantor pajak.

 

Pewarta: Vinni Inayah
Kontributor Foto: Vinni Inayah
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum