Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung melaksanakan kunjungan ke lokasi usaha ajib Pajak Badan yang berada di Wilayah Rajabasa, tepatnya di area Kampus Universitas Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis, 2/3).

Petugas mengunjungi alamat usaha salah satu wajib pajak KPP Madya Bandar Lampung, yaitu CV. Pratama Abadi Lampung. Petugas KPP, Anas Naufal dan Alif Fidianto Hermawan, melakukan verifikasi lapangan dan validasi data wajib pajak terkait tindak lanjut atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.

Deni selaku direktur menyampaikan bahwa CV. Pratama Abadi Lampung bergerak di bidang percetakan sejak awal tahun 2021, dan alasan untuk memilih dikukuhkan sebagai PKP yaitu untuk dapat mengikuti administrasi tender dari rekanan pemerintah.

Selain melaksanakan kunjungan dan validasi data, petugas KPP juga memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya setelah dikukuhkan menjadi PKP, yaitu menerbitkan Faktur Pajak, memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya baik terdapat kegiatan maupun tidak.

Di akhir kunjungan, Anas dan Alif juga menjelaskan konsekuensi apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui kegiatan ini, Anas dan Alif juga berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

 

Pewarta: Alif Fidianto Hermawan
Kontributor Foto: Alif Fidianto Hermawan
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum