Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua membuka Layanan di Luar Kantor (LDK) terkait asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan aktivasi EFIN yang berlokasi di Aula KPP Pratama Bandar Lampung Dua yang berlokasi di Jalan Dr Susilo No.41, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung (Sabtu, 22/3).
Kegiatan LDK dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB yang dihadiri lebih dari lima puluh wajib pajak yang memanfaatkan layanan ini.
Pada kesempatan tersebut, Margaretha, salah satu wajib pajak menyampaikan maksud kedatangannya dikarenakan ingin melakukan perubahan sandi DJP Online dan ingin mendapat asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.
“Selamat pagi, Pak. Saya ingin melaporkan SPT Tahunan saya melalui pajak.go.id, namun saya lupa sandi. Ketika akan melakukan perubahan sandi, ada kolom EFIN namun saya lupa dengan EFIN saya. Mohon bantuannya agar saya bisa mendapatkan EFIN kembali,” jelas Margaretha.
Petugas KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Alif Fidianto Hermawan, melakukan pengecekan berkas dan dokumen pendukung permohonan EFIN. “EFIN Bapak sudah kembali aktif dan sudah dapat digunakan untuk melakukan penggantian sandi di DJP Online pada situs pajak.go.id, sehingga Ibu dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online,” jelas Alif.
Alif juga menyampaikan mulai tahun depan, pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 sudah menggunakan aplikasi Coretax DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Melalui kegiatan LDK ini, KPP Pratama Bandar Lampung Dua berharap dapat memberi kemudahan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya,” tutup Alif.
Pewarta: Alif Fidianto Hermawan |
Kontributor Foto: Shintia Octavia |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat