Fengqing Chen, warga Kota Tangerang, mengunjungi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang untuk mengajukan permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kota Tangerang (Kamis, 2/1).
Kunjungan ini dilakukan karena wajib pajak tersebut ingin melakukan perubahan sandi DJP Online dan ingin mendapat asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya untuk tahun pajak 2024.
“Saya ingin melaporkan SPT Tahunan saya melalui pajak.go.id, namun saya lupa sandi. Ketika akan melakukan perubahan sandi, ada kolom EFIN. Saya lupa EFIN. Mohon bantuannya agar saya bisa mendapatkan EFIN,” jelas Fengqing.
Vera, Pelaksana KPP Madya Tangerang, menyampaikan bahwa formulir dan lampiran yang disampaikan sudah sesuai dan EFIN dapat diberikan.
“EFIN Bapak sudah berhasil dicetak kembali dan sudah dapat digunakan untuk melakukan penggantian sandi di DJP Online pada situs pajak.go.id, sehingga Bapak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online,” jelas Vera kepada Fengqing Chen.
Vera juga menyampaikan bahwa untuk tahun pajak 2025, setiap wajib pajak wajib menggunakan aplikasi Coretax DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Setelah Bapak berhasil melaporkan SPT Tahunan, silakan melakukan permintaan akses digital ke coretaxdjp.pajak.go.id, dan memilih Aktivasi Akun Wajib Pajak. Tahun pajak 2025, setiap kewajiban perpajakan akan dilakukan melalui Coretax (DJP –red),” ujar Vera.
KPP Madya Tangerang menyediakan layanan helpdesk, apabila wajib pajak membutuhkan asistensi menggunakan aplikasi Coretax DJP.
Pewarta: Rani |
Kontributor Foto: Sri Wilissetyowati |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 54 kali dilihat