Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara mengadakan sosialisasi terkait update e-Faktur 4.0 yang resmi dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 12 Juli 2024 lalu. Hal tersebut ditetapkan melalui PENG-18/PJ.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit. Sosialisasi dilaksanakan melalui Ms Teams (Senin, 29/7) di Ruang rapat KPP Madya Jakarta Utara , lantai sembilan Gedung KPP Madya Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini turut mengundang Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Utara. Dalam sosialisasi yang terbagi menjadi empat sesi tersebut, diikuti 50 wajib pajak. 

Materi yamg disampaikan dalam sosialisasi mencakup dasar hukum, perubahan aplikasi, jenis validasi baru, tata cara update e-faktur 4.0, dan bug fixing.

"Bug fixing sudah dilakukan oleh kantor pusat, antara lain: 1) dapat melakukan perekaman Dokumen Lain Pajak Masukan atas transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), 2) summary atas faktur dengan kode transaksi 05 sudah terhitung pada Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN lampiran AB e-faktur desktop, 3) saldo Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN dari Faktur Pajak Keluaran otomatis disesuaikan ketika retur keluaran dibatalkan atau dihapus, 4) referensi barang/jasa khususnya pada kolom harga jual barang/jasa yang termasuk PPN sudah disesuaikan tarifnya menjadi 11%, dan 5) tarif PPN pada retur faktur Pajak Keluaran (PK)/Pajak Masukan (PM) telah disesuaikan menjadi 11%,” jelas Fungsional Penyuluh Pajak Yofie Fardian Mashudha. 

Di akhir kegiatan dilaksanakan sesi tanya jawab.

“Untuk hal tersebut menunggu ketentuan lanjutan dari kantor pusat. Sampai saat ini masih diperkenankan memakai NPWP 15 digit,” ucap Fungsional Penyuluh Pajak Donny Kurniawan menjawab salah seorang wajib pajak yang menanyakan perihal batas penggunaan NPWP 15 digit faktur penjualan.

 

Pewarta: Yesahta Rinda Amarta
Kontributor Foto: Dilla Wahyu Permatasari
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.