KP2KP Talaud mencetuskan inovasi dengan membagikan Buku Catatan Usaha kepada Wajib Pajak Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Kepulauan Talaud yang datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Talaud (Rabu, 29/1).

“Saya ingin mendorong Wajib Pajak UMKM agar meningkatkan taraf usahanya dengan diawali dari mencatat alur keuangannya lebih dahulu menggunakan Buku Catatan Usaha ini,” ungkap Kepala KP2KP Talaud Andra Amirullah selaku pencetus gagasan Buku Catatan Usaha.

Buku Catatan Usaha memuat kolom-kolom yang dapat diisi oleh wajib pajak, di antaranya: kolom uang masuk, uang keluar, selisih, tarif pajak, nominal pajak, dan keterangan. Di dalam Buku Catatan Usaha ini juga terdapat petunjuk pengisian serta peraturan perpajakan yang dapat membantu wajib pajak dalam menggunakan buku tersebut.

Pembagian Buku Catatan Usaha dilaksanakan pada saat wajib pajak mendapatkan pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Talaud. Wajib pajak juga memperoleh pelatihan mengenai tata cara penggunaan buku tersebut agar dapat memanfaatkannya secara maksimal.

“Saya berterima kasih kepada Kantor Pajak Talaud karena telah memberikan buku ini, saya akan coba isi Buku Catatan Usahanya agar dapat menghitung pajak saya sendiri,” ungkap wajib pajak Yeni Pianaung setelah memperoleh buku tersebut.

Sejalan dengan Yeni, Kepala KP2KP Talaud Andra Amirullah juga berharap dengan adanya Buku Catatan Usaha ini dapat memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam menghitung omset serta pajak atas usahanya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu serta lebih lanjut juga dapat  membantu KPP Pratama Tahuna dalam mengawal penerimaan pajak.