Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman telah memberikan asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta konsultasi pajak kepada pegawai honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman (Kamis, 6/6).
Lonjakan antrean di loket KP2KP Pariaman di MPP disebabkan oleh pengangkatan P3K di kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. Salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh P3K adalah NPWP.
Ulfa Sandari, Petugas KP2KP Pariaman, menjelaskan proses pendaftaran NPWP. "Sebenarnya, pendaftaran NPWP sudah bisa dilakukan secara daring melalui website ereg.pajak.go.id. Persiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan pulsa karena nantinya akan ada kode One-Time Password (OTP) yang akan dirimkan melalui pesan dan email aktif wajib pajak,” ujar Ulfa.
Calon wajib pajak tersebut diarahkan untuk mendaftarkan NPWP secara daring menggunakan perangkat pribadi mereka. Petugas memberikan asistensi dalam proses pendaftaran NPWP, mulai dari pembuatan akun di ereg.pajak.go.id hingga pengiriman NPWP elektronik melalui email.
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran NPWP, Petugas menjelaskan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak P3K untuk melakukan pelaporan SPT tahunan di djponline.pajak.go.id setiap tahunnya dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret dan pembayaran pajak apabila sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Puluhan P3K yang mendatangi MPP Pariaman tidak hanya mendaftarkan NPWP saja tetapi ada sebagian P3K yang sudah memiliki NPWP sebelumnya. Bagi P3K yang sudah memiliki NPWP sebelumnya, Petugas menjelaskan tentang kewajiban perpajakannya dan melakukan cetak kartu NPWP.
Dengan adanya loket pelayanan perpajakan di MPP Pariaman, KP2KP Pariaman berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat dalam mengakses pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Aulia Anshary |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 117 kali dilihat