Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua memberikan asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta konsultasi perpajakan kepada pegawai honorer yang telah lulus seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kegiatan ini berlangsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Padang Dua (Kamis, 9/1).
Lonjakan antrean di loket pelayanan terjadi sejak awal Januari, seiring dengan pengangkatan P3K di Kota Padang. Salah satu syarat administrasi bagi P3K adalah kepemilikan NPWP, yang menjadi dokumen penting untuk kelengkapan proses kepegawaian.
Petugas KPP Pratama Padang Dua menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, pendaftaran NPWP dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. "Sebelumnya, pendaftaran bisa dilakukan melalui ereg.pajak.go.id, tetapi kini telah beralih ke platform Coretax DJP," ujar salah satu Petugas di KPP Pratama Padang Dua.
Seorang pegawai P3K yang mengunjungi TPT mengaku menghadapi kendala saat mencoba mendaftar secara mandiri. "Saya sudah mencoba berkali-kali untuk mendaftar NPWP melalui Coretax DJP, tetapi ada kendala dalam proses pendaftaran. Mohon bantuannya, Bu," ungkapnya.
Petugas memberikan asistensi dan membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi. Setelah berhasil mendaftar, NPWP elektronik langsung terkirim ke email wajib pajak.
Selain membantu pendaftaran, petugas juga memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan setiap tahun mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Petugas menjelaskan kewajiban pembayaran pajak bagi pegawai yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan.
Dengan layanan ini, KPP Pratama Padang Dua berharap dapat meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan pegawai P3K dan mendorong kepatuhan pajak secara berkelanjutan.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentator KP2KP Pariaman |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat