KPP Wajib Pajak Besar melakukan sosialisasi kepada para pegawainya tentang tentang Kebijakan Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 21 di tahun 2018 sekaligus melakukan evaluasi atas pelaksanaan tahun lalu di Ruang Rapat lantai 11 KPP Wajib Pajak Besar Empat di Gedung Pajak Radjiman Wedyodiningrat Jalan Jend Sudiman Kav. 56 Jakarta  (Jumat, 26/1). Kegiatan dilaksanakan pada pukul 08.15-10.00 WIB.

Setiap awal tahun, Direktorat Jenderal Pajak mempersiapkan diri untuk menerima  penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. Diperlukan persiapan pengetahuan dan keterampilan dalam melayani wajib pajak dalam rangka penerimaan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. Walaupun setiap tahun Pegawai Kantor Pelayanan Pajak menerima SPT Tahunan, tetapi perlu diingatkan kembali evaluasi atas pelaksanaan tahun sebelumnya dengan mengikuti peraturan dan kebijakan yang masih berlaku.

Evaluasi dilakukan agar pelaksanaan yang akan datang dapat lebih lancar dalam pelaksanaannya dan wajib pajak mendapatkan kepuasan pelayanan dalam menyampaikan SPT Tahunannya.

Sosialiasi diikuti oleh 22 pegawai pelaksana KPP Wajib Pajak Besar Empat, 2 pegawai pelaksana KPP Wajib Pajak Besar Dua, 3 pegawai pelaksana KPP Wajib Pajak Besar Tiga.

Hal-hal yang disosialisasikan kepada pegawai adalah :

1. Cara penyampaikan SPT Tahunan melalui Saluran Penerimaan SPT Tahunan yaitu langsung, pos/jasa ekspedisi/kurir, dan saluran tertentu (DJP Online - web-filing, DJP Online - Upload e-SPT, DJP Online - e-FORM, Application Service Provider (ASP))

2. Kebijakan Penerimaan SPT melalui Saluran Tertentu dalam rangka meningkatkan kualitas penerimaan SPT yang diterima melalui saluran tertentu

3. Kebijakan Penerimaan SPT Tahunan oleh wajib pajak dengan Penghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

4. Kebijakan Penerimaan SPT Lebih Bayar

5. Kebijakan Penerimaan SPT Tahunan melalui Satuan Tugas di Gedung Pajak Radjiman Wedyodiningrat