Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak (WP) Besar Empat menyelenggarakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya mengenai Klaster Kemudahan Berusaha Dibidang Perpajakan kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. Sosialisasi diadakan di Hotel Four Points by Sheraton Bandung (Jumat, 27/11).
Topik utama yang dibahas adalah dampak pada Undang-Undang Perpajakan khususnya pada sektor jasa keuangan, atas diterapkannya UU Ciptaker. UU Perpajakan yang terdampak yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan UU Pajak Penghasilan (UU PPh).
Selain membahas UU Ciptaker, KPP WP Besar Empat juga menyampaikan perubahan atas penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang menyebabkan perbankan wajib menambah cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Penurunan tarif PPh bagi WP Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap menjadi topik penutup sosialisasi.
Dengan dilaksanakannya acara sosialisasi ini, PT BTN (Persero), Tbk sebagai pelaksana kebijakan diharapkan dapat menerima manfaat positif atas perubahan dan penerapan peraturan-peraturan baru tersebut.
- 52 kali dilihat