
Berkaloborasi dengan PKM Institute, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara memberikan edukasi perpajakan secara daring membahas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi) di Kanal Youtube PKM Institute dan KPP Pratama Bandung Bojonagara, (Kamis, 23/11).
Dipandu oleh Winda selaku pembawa acara dari PKM Institute, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagar Aris Kurniawan menjelaskan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
“PER-5/PJ/2023 yang perlu digaris bawahi, hanya berlaku untuk Orang Pribadi,” ungkapnya.
Prosedur pengembalian pembayaran pajak, tutur Aris, terdapat dua prosedur yaitu Wajib Pajak dapat memilih mengajukan restitusi dengan skema restitusi pemeriksaan atau restitusi pengembalian pendahuluan.
“Di peraturan ini diatur untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kelebihan pembayaran pajak dan memilih dikembalikan dengan prosedur 17B UU KUP (restitusi pemeriksaan), selama lebih bayarnya tidak melebihi Rp100 juta diproses dengan jangka waktu yang sama dengan pengembalian pendahuluan yaitu 15 hari kerja sejak SPT diterima lengkap,” jelas Aris
Untuk mendapatkan fasilitas ini, imbuh Aris, Wajib Pajak Orang Pribadi tak perlu menyampaikan permohonan khusus agar menggunakan prosedur percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan PER-5/2023.
“Jadi nanti bagi WP OP yang SPT Tahunannya Lebih Bayar dan tidak melebihi Rp100 juta, meskipun wajib pajak memilih skema restitusi atau 17B, tetap saja nanti akan otomatis diproses menggunakan skema PER-05/PJ/2023 ini,” pungkas Aris.
Pewarta: Oktarianto Ridho |
Kontributor Foto: Royhan Ulya |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat