
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menggelar siaran langsung Instagram (IG Live) dengan tema “Serba-Serbi Kewajiban Perpajakan Pelaku UMKM” melalui akun Instagram @pajakboyolali di Ruang Podcast Penyuluhan KPP Pratama Boyolali, Kabupaten Boyolali (Kamis, 16/11). Kegiatan live instagram kali ini dilaksanakan oleh Haryadi dan Khoirunnisa Ratih Islami selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Boyolali.
UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Konstribusi dan peran UMKM sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Ratih menjelaskan penghitungan pajak UMKM berbeda dari aturan PP 23/2018 dengan aturan baru dalam UU HPP. Dalam UU HPP, penghitungan pajaknya adalah penghasilan UMKM setahun dikurangi dengan PTKP lalu dikalikan tarif pajak sebesar 0.5%.
Wajib pajak secara rutin melakukan pembayaran setiap satu bulan sekali. Setelah itu, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan wajib melaporkan SPT Tahunan melalui pajak.go.id. Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan memberikan informasi seputar layanan informasi KPP Pratama Boyolali, sehingga apabila wajib pajak menemui kendala dapat menghubungi nomor layanan Whatsapp +628112641527 atau media sosial yang disediakan oleh KPP Pratama Boyolali.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Khoirunnisa Ratih Islami |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat