Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melaksanakan kegiatan edukasi Coretax DJP kepada masyarakat wajib pajak secara live melalui Instagram KPP Madya Batam (@pajakmadyabatam) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 11/2).

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.00 s.d. 10.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di studio podcast KPP Madya Batam dan membahas seputar Person In Charge (PIC), Impersonate, dan Role Akses di sistem Coretax DJP. 

Dalam live kali ini, KPP Madya Batam menghadirkan Fungsional Penyuluh, A. Syamsudin A., Fauziyah Ayunisa, dan Iskandar M. Hutajulu, sebagai narasumber.

“PIC adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk oleh Wajib Pajak Badan untuk mewakilinya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan,” jelas Syamsuddin. “PIC sebagai penanggung jawab juga dapat memberikan tambahan role akses (jika dibutuhkan) kepada pegawai lainnya untuk membuat draft dan penandatanganan SPT,” tambahnya.

Selama berlangsung, beberapa peserta mengajukan pertanyaan melalui fitur chat.   

KPP Madya Batam berharap kegiatan edukasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan wajib pajak tentang Coretax DJP sehingga para wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan lancar.

Pewarta: A. Syamsuddin A.
Kontributor Foto: Irfa` Noval Muchendra
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.