Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang mengadakan sosialisasi Implementasi NIK sebagai NPWP (PMK-112/PMK.02/2022) melalui Live Instagam di akun Instagram @pajakmadyatangerang (Rabu, 10/09).
Tim Penyuluh KPP Madya Tangerang menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam proses untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP yang memerlukan integrasi sistem serta administrasi yang berkelanjutan sehingga dapat memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat wajib pajak.
Pewarta:Indra Martua Tamba |
Kontributor Foto: Indra Martua Tamba |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 13 kali dilihat