
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya kembali menyiarkan acara bincang pajak secara langsung (live) melalui media sosial Instagram @pajaktasik di Tasikmalaya (Kamis, 13/10).
Acara yang mengangkat tema pemutakhiran mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini dipandu oleh Penyuluh Pajak Aldi Wibowo Gumilar selaku moderator dan Danial Indrayana selaku narasumber.
Danial mengawali dengan penjelasan singkat terkait amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang menjelaskan NIK menjadi NPWP, Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi , Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta ketentuan NPWP terbaru.
Selanjutnya, Danial menjelaskan tentang ketentuan peralihan dari NPWP format lama ke NPWP format terbaru bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Luar negeri, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Cabang. Format awal NPWP yang awalnya 15 digit berubah menjadi 16 digit.
Ia juga menyampaikan tata cara untuk validasi NIK sebagai NPWP yaitu dengan cara pemutakhiran data profil wajib pajak pada laman pajak.go.id.
“Kawan pajak dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri pada akun pajaknya. Kawan Pajak harus menyiapkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK), karena dalam pemutakhiran data juga diperlukan updating data anggota keluarga. Apabila kawan pajak sudah melakukan pemutakhiran data dan hasilnya valid maka sistem otomatis akan mengalihkan format NPWP lama 15 digit ke format NPWP baru 16 digit yaitu NIK. Jika data kawan pajak tidak valid maka harus mendatangi kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (DISDUKCAPIL) untuk melakukan validasi NIK,” tutur Danial.
Kemudian, Danial menjelaskan apabila wajib pajak belum memiliki akun pajak maka dapat melakukan registrasi dengan cara aktivasi EFIN terlebih dahulu dan menjelaskan cara aktivasi EFIN melalui email.
“Jika di Kantor Pajak Tasikmalaya, permohonan aktivasi EFIN bisa dilakukan datang langsung ke kantor pajak atau dapat melalui email dikirimkan ke kpp.425@pajak,go.id,” tutur Danial.
Danial mengakhiri penjelasannya dengan pemutaran video tutorial pemutakhiran data mandiri di laman pajak.go.id dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan wajib pajak.
Pewarta: Anisah Pinasthika |
Kontributor Foto: Anisah Pinasthika |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 14 kali dilihat