Tim Penyuluh KPP Pratama Cirebon Satu yang terdiri dari Sri Indah Lestari dan Dwisthi Ridha Amalia melaksanakan penyuluhan tidak langsung dua arah melalui live Instagram pada akun @pajakcirebon1 (Kamis, 7/3). Penyuluhan bertajuk Ngerumpi Seru Soal Pajak (Ngerujak) pada episode ke-32 ini membahas tentang bukti potong yang digunakan sebagai dasar pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi karyawan.
Pelaporan SPT Tahunan ini dapat dilakukan melalui online maupun offline. Namun, tim penyuluh menghimbau para wajib pajak untuk memilih melaporkan secara online agar sesuai dengan semangat reformasi perpajakan yang sedang diusung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, para wajib pajak yang belum memiliki akun djponline dihimbau untuk segera melakukan registrasi dan aktivasi EFIN dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Untuk wajib pajak orang pribadi dengan status karyawan yang telah mendapatkan bukti potong, perlu diperhatikan beberapa informasi terkait NPWP pemotong, besaran penghasilan bruto, pengurangan, penghasilan neto, dan pajak yang dipotong. Informasi yang tertera pada bukti potong tersebut merupakan dasar pengisian SPT Tahunannya.
Diharapkan kegiatan live Instagram yang telah dilaksanakan rutin ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat umum pengguna sosial media yang membutuhkan tambahan pengetahuan perpajakan.
Pewarta: Dwisthi Ridha Amalia |
Kontributor Foto: Dwisthi Ridha Amalia |
Editor: Uswah Hasanah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat