Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat (KPP WPB 4) menggelar acara IMPACT LIVE (InforMasi Pajak ACTual) melalui Live Instagram dengan tema Jajan Makanan dan Minuman Bisa Kena PPN? Bagaimana Ketentuannya?. Acara ini berlangsung dari pukul 14.00 hingga 14.30 WIB dan dihadiri oleh wajib pajak yang menyimak diskusi daring di Jakarta Selatan (Kamis, 17/10).

Penyuluh Pajak Ahli Muda Yuliana Wisudawati dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Zulfikar Irfial Chizli hadir sebagai narasumber. Dalam sesi ini, kedua narasumber membahas secara rinci mengenai ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada transaksi makanan dan minuman.

Yuliana dan Zulfikar juga menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dari para penonton Live Instagram. Para peserta yang bergabung dapat langsung berinteraksi dengan narasumber dan mengajukan pertanyaan seputar topik yang dibahas.

 “Kami memberikan penjelasan yang mudah dipahami tentang bagaimana PPN diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama pada pembelian makanan dan minuman,” ucap Yuliana usai kegiatan.

Bagi wajib pajak yang belum sempat mengikuti acara tersebut, siaran langsung ini dapat ditonton ulang pada akun Instagram @pajakwpbesar4.

“Pastikan #KawanPajak mendapatkan informasi penting seputar pajak yang dapat diterapkan dalam transaksi harian,” pungkas Yuliana.

Pewarta: Suci Zuliyan Safitri
Kontributor Foto: Yuliana Wisudawati
Editor: Susiloadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.