
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung mengadakan kegiatan edukasi perpajakan terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui fitur siaran langsung pada aplikasi Instagram @pajaktemanggung di ruang penyuluhan KPP Pratama Temanggung (Rabu, 26/1). Kegiatan edukasi ini dilaksanakan bersamaan dengan kelas pajak KPP Pratama Temanggung mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring sebagai bentuk penyuluhan langsung tanpa tatap muka.
Wahid Hidayat dan Isnaini Merdekawati Hidayah, penyuluh pajak KPP Pratama Temanggung menjadi narasumber dan moderator dalam sosialisasi kali ini. Mereka memberikan paparan terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama masa pandemi Covid-19 ini, mereka juga mengadakan tanya jawab dengan pemirsa. “SPT Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” ucap wahid.
Isna menambahkan bahwa ada beberapa jenis formulir yang digunakan untuk SPT Tahunan. Terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu 1770S, 1770SS, dan 1770, serta formulir 1771 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Ia juga menjelaskan mengenai kriteria wajib pajak dalam formulir tersebut.
Lebih lanjut, narasumber menyampaikan bahwa, penyampaian SPT Tahunan tahun 2021 dapat dilaksanakan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan. Namun untuk mencegah keramaian serta masih dalam masa pandemi Covid-19, narasumber berharap wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan lebih awal, atau dengan menggunakan e-Filing. KPP Pratama Temanggung berharap melalui siaran langsung instagram ini, edukasi perpajakan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat umum dan wajib pajak pada khususnya.
- 11 kali dilihat