Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya melakukan edukasi melalui siaran langsung Instagram mengenai Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) dengan tema “Kupas Tuntas SKB PPhTB” di akun Instagram @pajaktasik (Kamis, 27/6).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya Rita Rustiana dan Wakhidatul Laila Dian Sari menjadi narasumber di kegiatan yang berlangsung dari pukul 14.00 sampai 14.30 WIB itu. Di kesempatan itu mereka membahas tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER Dirjen) nomor PER-8/PJ/2023.
Aturan tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengecualian Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dan Pembebasan Dari Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penjualan Rumah Tinggal atau Hunian Yang Tergolong Sangat Mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata.
SKB merupakan dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (melalui Kantor Pelayanan Pajak) untuk wajib pajak yang memperoleh pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain.
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal,” jelas Rita.
Menutup kegiatan, Laila menyampaikan agar Wajib Pajak yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi KPP Pratama Tasikmalaya melalui kanal Instagram @pajaktasik atau mengunjungi layanan helpdesk KPP Pratama Tasikmalaya.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat