Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya memberikan edukasi pajak dengan tema “Beli Rumah Gratis PPN” melalui siaran langsung di Instagaram @pajaktasik (Selasa, 12/12).

Penyuluh pajak KPP Pratama Ciamis Danial Indrayana dan Wakhidatul Laila Dian Sari menjadi narasumber di acara yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB itu. Di kesempatan itu narasumber membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Para narasumber mengatakan melalui PMK Nomor 120 Tahun 2023 itu, pemerintah menetapkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2023 atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Pemberlakuan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat, ujar para narasumber, .

 

Pewarta: Fahmi Hidayat
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.