Untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat menggelar siaran langsung Instagram pada akun @pajaktangbar bertajuk PODTAX! dan membahas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Penghasilan Tertentu Ditanggung Pemerintah (DTP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Podcast KPP Pratama Tangerang Barat, Jalan Imam Bonjol Nomor 47, RT 002 RW 004, Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang (Selasa, 27/5).
Penyuluh Pajak, Yani Ashari dan Ruben Reinhard Carlos Gultom, menyampaikan bahwa PMK yang mulai berlaku 4 Februari 2025 ini mengatur tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2025, lebih tepatnya atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.
"Pegawai tetap tertentu yang dapat diberikan PPh Pasal 21 DTP ini hanya untuk pegawai pada pemberi kerja dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu. Pemberi kerja tersebut, yaitu pemberi kerja yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri tertentu yang memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK Nomor 10 tahun 2025. Jadi, hanya pegawai tertentu yang bekerja di sana yang dapat memanfaatkan fasilitas ini,” jelas Yani.
Ruben menambahkan tentang kriteria pegawai tertentu yang dapat diberikan PPh Pasal 21 DTP, yaitu pegawai yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi kriteria pertama pegawai yang mendapatkan PPh 21 DTP.
“Bagi pegawai tetap yang menerima penghasilan tidak lebih dari Rp10 Juta pada Masa Pajak Januari 2025 atau Masa Pajak bulan pertama pegawai tersebut bekerja. Bagi pegawai tidak tetap, yaitu yang mendapatkan penghasilan tidak lebih dari Rp500 ribu jika penghasilannya diterima setiap hari, dan tidak lebih dari Rp10 juta jika penghasilannya diterima setiap bulan," terang Ruben.
"Yang perlu digarisbawahi oleh wajib pajak adalah bahwa yang menjadi patokan adalah penghasilan yang diterima pada masa Januari 2025 atau masa pertama pegawai memperoleh penghasilan pada tahun 2025. Apabila penghasilan yang diterima memenuhi ketentuan, maka pegawai tersebut dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP sepanjang tahun 2025 dan menerima penghasilan sebesar penghasilan sebelum dipotong pajak setiap bulan," tambah Yani.
Kepala Seksi Pelayanan, Indah Safitri Dwiyanti, mengimbau kepada wajib pajak yang menjadi pemberi kerja untuk melakukan inventarisasi penghasilan pegawai, memastikan bahwa NPWP atau NIK pegawai sudah terdaftar pada Coretax DJP, dan melaporkan pemanfaatan insentif ini melalui pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 paling lambat 31 Januari 2026.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.