Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan kegiatan edukasi secara daring melalui fitur instagram live @pajaktabanan dengan topik pembahasan  pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bertempat di Ruang Penyuluhan KPP Pratama Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali (Kamis, 30/3). Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan edukasi dan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Tabanan.

Kegiatan edukasi berlangsung selama 14 menit ini diikuti oleh 15 orang peserta. Materi dibawakan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Tabanan, Ni Putu Desriana Dewi selaku narasumber dan Ony Falah selaku moderator. Siaran langsung dibuka dengan menyapa wajib pajak yang telah bergabung, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif.

Desriana menjelaskan bahwa sepanjang NPWP berstatus aktif, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan satu tahun sekali. Desriana mengingatkan agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 mengingat sebentar lagi sudah mendekati batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2023. Tidak hanya mengingatkan, Desriana juga menjelaskan mengenai dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan.

“Bagi kawan pajak yang belum memiliki EFIN atau lupa EFIN, dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor pajak terdekat atau dapat memanfaatkan layanan email KPP Pratama Tabanan kpp.908@pajak.go.id,” jelas Desriana.

Pada akhir sesi, Desriana menyampaikan bahwa apabila kawan pajak ingin melakukan konsultasi terkait perpajakan selain dengan datang langsung ke kantor, wajib pajak juga dapat melakukan konsultasi secara online melalui layanan pesan Whatsapp.

 

Pewarta:Syahrazah Kirana Marnisi
Kontributor Foto:Varinka Rahmadita Putri
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.