
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo kembali menggelar kegiatan edukasi perpajakan bertajuk 'Mujali – Ilmu Pajak Limatigadua' di Sukoharjo (Rabu, 22/2). Mengusung tema 'Serba-Serbi DJP Online', kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui akun Instagram KPP Pratama Sukoharjo @pajaksukoharjo.
Dua penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo Muh Adi Rahman dan Faizal Wijanarko memulai siaran langsung tepat pukul 14.00 WIB. Dalam siarannya, mereka membahas tuntas menu-menu yang terdapat pada DJP Online.
DJP Online merupakan salah satu aplikasi online dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang fungsinya memberikan fasilitas kepada wajib pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online, membuat kode billing, dan fasilitas pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya melalui laman pajak.go.id.
“Untuk bisa mengakses menu-menu yang ada di DJP Online, wajib pajak harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Hal-hal yang perlu dipersiapkan antara lain email, nomor telepon, dan Electronic Filing Identification Number (EFIN),” ungkap Adi. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa wajib pajak harus melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu melalui KPP atau Kring Pajak agar bisa melakukan registrasi akun DJP Online.
Selanjutnya, Faizal mengemukakan bahwa ada 5 (lima) menu utama di DJP Online yaitu Informasi, Profil, Bayar, Lapor, dan Layanan. Ia kemudian menjelaskan secara detail fungsi dari menu-menu tersebut.
Siaran yang berlangsung selama lebih dari 30 menit ini bertujuan agar wajib pajak mengetahui menu-menu yang terdapat di DJP Online serta kegunaannya. Di akhir kegiatan, Adi mengingatkan kepada wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan mengingat sudah memasuki waktu pelaporan SPT Tahunan, khususnya untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan jatuh tempo pada 31 Maret 2023 mendatang.
Pewarta: Supriyanto |
Kontributor Foto: Supriyanto |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 12 kali dilihat