
Kawan Pajak Instagram dapat melihat siaran langsung IG Live @pajakcandisari bersama penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari dan petugas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membahas sertifikat elektronik di Semarang (Jumat, 13/01).
Acara yang dimulai pukul 16.00 WIB hingga selesai menghadirkan narasumber penyuluh pajak, Budi Utomo dan Anita Kurniawati petugas PKP dan Sertifikat eletronik (sertel). Sertel merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang membuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara serifikat elektronik.
Anita menjelaskan bahwa sertel dapat diajukan langsung ke KPP terdaftar dengan memiliki masa aktif selama dua tahun sejak sertel itu diterbitkan oleh DJP, apabila sudah habis dapat mengajukan perpanjangan sertel.
Lebih lanjut Anita menjelaskan bahwa wajib pajak yang sudah menerima sertel akan memperoleh layanan perpajakan secara elektronik berupa pembuatan faktur pajak dan permintaan nomor seri faktur pajak (dalam kaitannya Wajib Pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak/PKP), e-Bupot Unifikasi, e-Pbk, e-Objection, pengajuan pengungkapan ketidakbenaran SPT oleh WP dan layanan perpajakan elektronik lainnya yang disediakan oleh DJP. “Wajib Pajak yang belum memiliki sertel tersebut, maka layanan elektronik yang memerlukan sertel tidak dapat digunakan,” imbuh Budi.
Di tengah siaran IG Live juga terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan WP melalui kolom komentar sehingga dapat dibaca dan dijawab langsung oleh narasumber. Untuk sertel Wajib Pajak Orang Pribadi juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-63/PMK03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Serta Penerbitan, Penandatanganan dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik. “WP Orang Pribadi yang ingin mengajukan sertel dapat diterima dan diproses DJP, sembari menunggu peraturan lebih lanjut, untuk itu WP tidak perlu terburu-buru dalam pembuatan sertel tersebut,” jelas Anita.
Sebelum siaran Instagram tersebut diakhiri pembawa acara, Budi menyampaikan bahwa telah diadakan kelas pajak daring cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi setiap hari selasa selama pelaporan SPT dan segera pemutakhiran/validasi NIK menjadi NPWP sebelum 31 Desember 2023.
Pewarta:R. Budi utomo |
Kontributor Foto: R. Budi Utomo |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 32 kali dilihat