
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso kembali menyapa Wajib Pajak melalui siaran langsung Instagram bertajuk Ngrujak: Ngobrol Seru Soal Pajak dengan judul “Layanan Lain DJP Online #3 : Tindak Lanjut PPS”. Siaran langsung kali ini berkolaborasi dengan Bacarita Studio dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) dan tayang pada jejaring sosial Instagram @pajaksuluttenggomalut dan @pajakposo (Jumat, 22/12). Acara siaran kali ini dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Poso Nur Afni Akhmad Tahmid Amir.
“Live kali ini adalah bagian ketiga dari seri live kita Layanan Lain DJP Online, Kawan Pajak, ”ujar Akhmad.
Dalam siaran Instagram sebelumnya di “Layanan Lain DJP Online #1”, KPP Pratama Poso membahas tentang macam layanan lain di DJP Online, yaitu Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan aplikasi Rumah Konfirmasi Dokumen. Lalu dalam kesempatan selanjutnya, KPP Pratama Poso mengadakan siaran lain bertajuk “Layanan Lain DJP Online #2” yang membahas tentang Ketentuan Surat Keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan pemenuhan ketentuan umum Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk siaran langsung kolaborasi ini, Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh memberi penyegaran terkait Program Pengungkapan Pajak Sukarela, atau yang lebih dikenal dengan PPS, secara umum.
“Tindak lanjut bagi wajib pajak yang telah mengikuti program PPS yaitu di antaranya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final. Tindak lanjut ini bagi wajib pajak yang ingin mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan PPS dan bagi wajib pajak yang dengan sukarela atau kesadaran sendiri mengungkapkan Rincian harta yang gagal direpratiasi atau gagal diinvestasikan,” ujar Dasa.
Pewarta: Octika Puspita Pinesti |
Kontributor Foto: Octika Puspita Pinesti |
Editor: Singgih Hadi Prasojo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat