Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan sosialisasi secara online melalui media sosial instagram live atau yang sering dikenal dengan istilah IG Live dari Ruang Podcast KPP Pratama Palopo yang beralamat di jalan Andi Djemma Nomor 131 Salekoe, Kecamatan Wata Tim., Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Rabu, 26/6).
Kegiatan diinisiasi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo Resthey Maharani dan Muhammad Abid Fauzan dengan memanfaatkan fasilitas instagram KPP Pratama Palopo yakni “instagram@pajakpalopo”.
Salah satu hal yang menjadi latar belakang digunakannya fasilitas instagram KPP Pratama Palopo untuk mengajak seluruh Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Palopo untuk akrab (familier) dengan alamat media sosial KPP Pratama Palopo yang dapat ia manfaatkan sebagai sarana komunikasi secara online antara Wajib Pajak dengan petugas pajak KPP Pratama Palopo.
Muhammad Abid Fauzan yang akrab disapa dengan Abid sebagai pemandu acara menyapa para pemirsa IG Live yang merupakan Wajib Pajak yang tergabung dalam kelompok pengusaha dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan mengenalkan Resthey Maharani dengan sapaan Ani narasumber IG Live yang akan menyampaikan materi tentang ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam pengantarnya, Abid menyampaikan bahwa terdapat 5 materi penyesuaian beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pada PP 55 Tahun 2022 yakni 1) kriteria keahlian tertentu serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing; 2) pengaturan lebih lanjut mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan dan/atau amortisasi, penggantian atau imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan, instrumen pencegahan penghindaran pajak, dan penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan; 3) penyesuaian pengaturan bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan; 4) penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; dan 5) penyesuaian pengaturan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
Kemudian ia menyampaikan bawha dari 5 penyesuaian tersebut yang terkait dengan UMKM adalah pada penyesuaian ke 4 yakni penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Terhadap apa yang disampaikan Abid, Ani menyahut dengan mengatakan “benar yang akan dibahas pada IG Live saat ini tentang pemanfaatan penyesuaian ke 4 PP Nomor 55 Tahun 2022,” sapa Ani.
Ani menuturkan bahwa untuk dapat memanfaatkan fasilitas PP 55 Tahun 2022, seluruh Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala KPP Pratama Palopo. Permohonan dapat disampaikan secara langsung, atau tidak langsung yakni pengiriman surat permohonan tersebut melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman, atau dengan media elektronik melalui laman djponline@pajak.go.id.
“Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022 menerangkan bahwa Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki perederan bruto tertentu dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat Final sebesar 0.5%,” Jelas Ani.
Ia menambahkan “jangka waktu surat keterangan tersebt adalah 3 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk PT; 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk CV, Firma, Koperasi, dan Perseroan Perorangan; dan 7 tahun Wajib Pajak Orang Pribadi. Tetapi jangka waktu tersebut dapat berakhir lebih awal pada saat Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh sesuai ketentuan umum,” tegas Ani.
Dengan kegiatan ini, Abid dan Ani berharap semoga Wajib Pajak UMKM di KPP Pratama Palopo dapat segera memanfaatkan fasilitas PP 55 Tahun 2022 dan menjalankan kewajiban peerpajakan dengan baik dan benar untuk mendukung program membangun kesadaran pajak di KPP Pratama Palopo.
Pewarta: Septia Nurfah |
Kontributor Foto: Septia Nurfah |
Editor:Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat