Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu mengadakan acara Pasadansa Live Episode 34 yang disiarkan melalui akun Instagram @pajakpadangsatu pukul 16.30 WIB (Kamis, 27/6). Acara ini mengangkat tema "Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan e-Faktur",  dipandu oleh dua Penyuluh dari KPP Pratama Padang Satu, yaitu Farida Fatmawati dan Ornas Septiana Irjayanti Sukardi.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang. Farida menjelaskan jika Wajib Pajak (WP) memiliki omset lebih dari 4,8 M wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika masih dibawah 4,8 M WP badan bisa memilih dikukuhkan sebagai PKP atau tidak.

Farida juga menjelaskan tentang kewajiban PKP, diantaranya adalah meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di efaktur.pajak.go.id, menerbitkan faktur pajak di setiap transaksi, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyetorkan PPN, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN setiap bulan meskipun tidak ada transaksi.

Lebih lanjut Farida juga menjelaskan terkait jangka waktu pelaporan SPT masa PPN, "Batas pelaporan SPT masa PPN adalah akhir bulan berikutnya. Misalnya PPN masa pajak Juni, batas akhir penyetoran PPN dan pelaporan SPT masa PPN paling lambat adalah akhir Juli," jelas Farida. Ornas juga menambahkan, "Jika WP tidak atau terlambat melaporkan SPT masa PPN dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.500.000," tambah Ornas.

Farida juga menjelaskan terkait aplikasi dan website yang digunakan bagi WP yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. "Ada 2 website dan 1 aplikasi yang harus diketahui bagi  PKP. Website yang digunakan untuk PKP, yaitu e-Nofa online atau efaktur.pajak.go.id dan web e-Faktur. e-Nofa online adalah website yang digunakan untuk administrasi PKP seperti reset password sedangkan web e-Faktur adalah website yang digunakan untuk pelaporan SPT masa PPN sedangkan Aplikasi yang digunakan untuk PKP  yaitu aplikasi e-Faktur. Aplikasi e-Faktur adalah aplikasi yang digunakan untuk membuat faktur pajak yang harus diunduh dan diinstal ke perangkat komputer atau laptop. Untuk menggunakan aplikasi dan website tersebut, PKP harus memastikan sertifikat elektronik telah terpasang pada perangkat komputer atau laptop," jelas Farida. 

Acara live tersebut telah diunggah ke akun Instagram resmi KPP Pratama Padang Satu. Diharapkan, live tersebut dapat memberikan pengetahuan dan informasi perpajakan yang bermanfaat bagi para wajib pajak di seluruh Indonesia.

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto:
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.