
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung membahas insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2023 atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun secara live melalui akun Instagram @pajakmdybandung di Gedung Keuangan Bandung, Jalan Asia Afrika No.114, Kota Bandung (Kamis, 7/12).
Dalam episode live kali ini, dua orang penyuluh pajak Cecep Septian dan Sofri Abdul Rochim mengupas mengenai ketentuan insentif PPN DTP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
“Peraturan ini dilatarbelakangi oleh adanya dinamika ekonomi sehingga menurut pemerintah diperlukan dukungan dari pemerintah terutama di bidang real estate, dan untuk mendorong daya beli masyarakat dalam memiliki rumah,” ucap Cecep.
Sofri menjelaskan bahwa insentif diberikan terhadap penyerahan rumah tapak, satuan rumah susun termasuk rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan) yang berfungsi sebagai hunian atau rumah tinggal.
“Jadi tidak hanya berupa rumah tapak atau rumah susun, bisa berupa ruko atau rukan yang difungsikan sebagai rumah hunian atau rumah tinggal, tapi tidak yang berfungsi sebagai toko atau kantor saja ya,” jelas Sofri.
Setiap rumah yang diserahkan, tutur Sofri, harus memiliki Kode Identitas Rumah (KIR). Kode Identitas Rumah adalah kode identitas atas rumah tapak dan satuan rumah susun yang disediakan melalui aplikasi di Kementerian PUPR atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
“Kawan pajak dapat mengakses laman sikumang.tapera.go.id untuk mendaftarkan rumah yang akan diserahkan agar memperoleh KIR,” ungkapnya.
Selain itu, Cecep menuturkan bahwa insentif PPN DTP ini dapat dimanfaatkan untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar dan dikenai atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar.
“Untuk harga jual rumah yang diserahkan memiliki harga jual tidak lebih dari 5 miliar, diserahkan dalam kondisi siap huni dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah,” tutur Cecep.
Sedangkan yang dimaksud dengan saat diserahkan dalam kondisi siap huni dijelaskan Sofri yaitu saat tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) atau saat tanggal surat tertulis yang berisi penerimaan rumah yang diserahkan dan didokumentasikan dalam suatu pernyataan. Dalam PMK Nomor 120/2023 diatur bahwa PPN DTP hanya dapat diberikan untuk penyerahan yang dibuktikan dengan BAST sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.
“Untuk penjual, selain membuat faktur pajak juga mempunyai kewajiban pelaporan realisasi pemanfaatan insentif. Pelaporan realisasi insentif ini berupa pelaporan SPT Masa PPN, jadi pelaporan SPT Masa PPN selama masa periode insentif dianggap sebagai laporan realisasi, dan pembetulan laporan realisasi dapat dilakukan sampai 31 Januari 2025. Jangan sampai kesalahan administrasi mengakibatkan insentif ini tidak dapat dimanfaatkan ya,” pungkas Cecep.
Pewarta: Cintia Tri Utami |
Kontributor Foto: Cintia Tri Utami |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat