
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan kegiatan sosialisasi NIK sebagai NPWP melalui Live Instagram yang disiarkan secara langsung dari ruang studio di KPP Pratama Kolaka, Kabupaten Kolaka (Kamis, 29/9). Acara Live Instagram kali ini dilaksanakan dengan mengundang wajib pajak untuk mengikuti pembahasan tentang topik hangat saat ini.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 14.30 WITA ini dipandu oleh narasumber dari tim penyuluh KPP Pratama Kolaka melalui akun media sosial resmi KPP Pratama Kolaka @pajakkolaka. Tim penyuluh dalam kegiatan tersebut memaparkan peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
"Jadi format baru NPWP ini berlaku sejak 14 Juli 2022 yaitu sejak terbitnya PMK-112/2022. Nah seluruh NPWP dengan format lama (15 digit) masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember. Nanti per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru ini atau menggunakan NIK tadi untuk WP OP," ujar Yuniar Amalia Nur Azmy selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka.
Selanjutnya tim narasumber juga menjelaskan bahwa untuk warga negara yang nantinya NIK akan menjadi NPWP harus memenuhi persyaratan subjektif dan objektifnya dulu baru bisa dikenakan pajak. Pastinya orang pribadi harus memenuhi persyaratan memiliki NPWP yaitu memiliki KTP atau usianya diatas 18 Tahun dan memiliki Penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Entah penghasilan dari kegiatan usaha/wiraswasta, karyawan/PNS atau menjalankan pekerjaan bebas.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki kewajiban perpajakan karena alasan tertentu misalnya penghasilannya di bawah PTKP yaitu kurang dari Rp4,5 juta perbulan, NPWP nya itu disebut NPWP non efektif. Wajib pajak non efektif ini belum mempunyai kewajiban perpajakan, baik untuk menghitung pajak, membayar pajak atau melaporkan SPT tahunan. Untuk usahawan sendiri, yang mempunyai omzet kurang dari Rp500 juta dalam setahun, tidak perlu menyetorkan PPh Final UMKM, cukup dicatat saja omzetnya tiap bulan selama 1 tahun dan dilaporkan di SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Dalam paparannya, Yuniar juga menegaskan bahwa para wajib pajak perlu melakukan update data. Para wajib pajak yang menyaksikan Live Instagram kali ini pun antusias dan berharap akan ada acara selanjutnya untuk membahas topik perpajakan lainnya.
Pewarta: Rizyana Eka Febrianti |
Kontributor Foto: Ghufron Rifa'i |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 25 kali dilihat