
Kembali menyapa pengikut kanal instagram @pajakkaltimtara, Penyuluh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimatra) selenggarakan Kelas Pajak Live Instagram dari Kota Balikpapan (Kamis,14/9).
“Pada siang hari ini kita akan kongkow ngobrol perkara pajak dengan tema Saatnya Kenal Kewajiban Perpajakan Owner Perusahaan!” ucap Penyuluh Pajak Didik Musthafa sebagai host Live Instagram.
Penyuluh Pajak Agus Sugianto selaku narasumber mengawali kelas pajak dengan menjelaskan pengertian dari penghasilan bahwasanya penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
“Kawan Pajak harus kenal nih, bahwa terdapat perbedaan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang pribadi sebagai karyawan, pekerja bebas/profesi, dan UMKM,” ucap Agus.
Bagi karyawan, PPh Pasal 21 umumnya dipotong langsung oleh pemberi kerja. Bagi pekerja bebas/profesi yang tidak melakukan pembukuan terdapat mekanisme perhitungan pajak tertentu. Sedangkan, untuk pengusaha kecil sebagai owner kedai/toko tahun dikenakan tarif sebesar 0,5% apabila telah memiliki omzet lebih dari Rp500 juta.
Kelas pajak kemudian dilanjutkan dengan interaksi langsung dengan Kawan Pajak yang ikut serta dan diakhiri dengan informasi terkait pelayanan perpajakan.
Pewarta: Arrin Zatiky |
Kontributor Foto: Arrin Zatiky |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat