Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) kembali menyapa masyarakat melalui Kelas Pajak Daring melalui Live Instagram @pajakkaltimtara di Kota Balikpapan (Kamis, 29/7). Fungsional Penyuluh Pajak Agus Sugianto dan Marlyn Pricillia menjadi narasumber pada kelas pajak ini.

“Apa sih kabar terbaru tentang insentif pajak?” tanya Devitasari selaku pembawa acara mengawali Live Instagram.

“Kabar baik nih, jangka waktu pemanfaatan 6 insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diperpanjang hingga masa pajak Desember 2021,” jawab Fungsional Penyuluh Pajak Marlyn.

Perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor PMK-82/PMK.03/2021 (Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019).

“Pemberian insentif pajak masih diperlukan untuk mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Agus terkait salah satu latar belakang penerbitan PMK terbaru ini.

Di tengah sesi Kelas Pajak Live Instagram, pemilik akun Instagram @h3tyd3v1 mengajukan pertanyaan “Apakah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan perpanjangan insentif pajak ini perlu mengajukan permohonan lagi?”

Agus menjawab bahwa wajib pajak tetap berkewajiban mengajukan permohonan kembali, begitu pula dengan pelaporan realisasinya.

Perpanjangan jangka waktu pemberian berbagai insentif pajak ini diharapkan dapat berdampak baik bagi pemulihan perekonomian nasional, bisa meningkatkan konsumsi masyarakat, membantu arus kas perusahaan, dan mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

“Yang belum memanfaatkan insentif pajak ini ayo segera manfaatkan dan bagi yang sudah memanfaatkan jangan lupa laporan realisasinya,” ajak Devitasari mengakhiri Live Instagram.