
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan kembali menggelar kegiatan sosialisasi dengan tema “Pemutakhiran Data dalam rangka Pemadanan NIK-NPWP” secara daring kepada pengguna Instagram di KPP Kembangan, Jakarta Barat (Selasa, 28/2).
Acara yang dimulai pada pukul 16.15 WIB ini dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Amsalia Amir dengan pemateri Neneng Astuti dan Yusi Aditasari. Materi yang disampaikan sesuai dengan tema acara, yaitu seputar pemadanan NIK-NPWP. Neneng dan Yusi menyampaikan bahwa bagi semua penduduk yang mempunyai NIK, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing, wajib untuk melakukan pemadanan NIK.
Pemadanan NIK agar bisa berfungsi sebagai NPWP ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Pemadanan NIK diberlakukan supaya data perpajakan kita bisa sesuai atau valid dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan terintegrasi, serta untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Pemaparan materi secara langsung ini diikuti oleh 49 peserta dengan beberapa pertanyaan terkait permasalahan yang dihadapi saat melakukan kegiatan pemadanan NPWP dan NIK secara mandiri.
Fungsional Penyuluh Pajak mengharapkan meski melalui kegiatan edukasi tidak langsung, pengetahuan wajib pajak akan bertambah dan bisa mengetahui apa yang harus dilakukan saat menjumpai kendala dalam proses pemadanan NIK dan NPWP.
Pewarta:Zulfikar Nur Auliya |
Kontributor Foto: Lia Asmalia Amir |
Editor: Zulfikar Nur Auliya |
- 26 kali dilihat