
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menggelar edukasi pajak melalui fitur live Instagram (IG Live) @pajakdabo dengan tema “NIK = NPWP, Semua Orang Jadi Wajib Pajak?” dari Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Rabu, 14/12).
Acara dipandu oleh Pelaksana KP2KP Dabo Singkep Wahyu H Sembiring dengan narasumber Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Jendri Sunandar Saragih dan Herman Eka Putra. Tema ini dipilih mengingat banyak wajib pajak belum mengetahui ketentuan teknis pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Acara ini juga sebagai wujud serta KP2KP Dabo dalam acara Edukasi Pekan Pajak melalui IG Live Kanwil Pajak Kepri.
Salah satu peserta, Ahmad, bertanya tentang saat mulai berlaku efektif pemberlakuan NIK menjadi NPWP dan sanksi jika tidak melakukan validasi NIK. “Mulai Januari 2024 berlaku efektif NIK menjadi NPWP dan efek ketika masih belum dilakukan pemadanan atau validasi NIK menjadi NPWP memiliki konsekuensi, yaitu hak dan kewajibannya akan terkendala karena NIK tidak valid. Untuk menghindari kesusahan di masa yang datang, maka lebih baik validasi NIK lebih cepat lebih baik,” jelas Jendri. “Oleh karena itu, para wajib pajak hendaknya proaktif mengecek dan melakukan validasi NIK dan NPWP baik secara online di kanal djponline-nya atau langsung ke kantor pajak terdekat,” tambah Herman.
NIK resmi berfungsi menjadi NPWP, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Integrasi NIK dengan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi database masterfile wajib pajak.
Pada dasarnya, integrasi ini hanya akan berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan ketentuan wajib pajak akan tetap sama. Wajib Pajak Orang Pribadi adalah mereka yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yaitu yang memiliki penghasilan lebih dari Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Pada akhirnya, NIK ini akan memiliki fungsi yang sama dengan NPWP saat ini, yaitu sebagai alat identifikasi penduduk. Terdapat pula aturan tentang ketentuan NPWP format baru 16 digit baik untuk wajib pajak selain orang pribadi ataupun wajib pajak cabang.
Dengan IG Live ini, KP2KP Dabo Singkep dan Kanwil DJP Kepri berharap wajib pajak semakin peduli dengan ketentuan terbaru terkait tata cara pemadanan NIK menjadi NPWP dan semakin update aturan perpajakan lainnya. Wajib pajak dapat mempelajari hal-hal tersebut di laman resmi pajak.go.id ataupun laman perpajakan lainnya atau konsultasi dengan petugas pajak di kantor pajak terdekat.
Pewarta:Wardiman |
Kontributor Foto:Ahmad Ghozi W |
Editor: Bonita Pricilia |
- 34 kali dilihat